- Jajaran Polres Bogor menangkap tujuh pemain judi togel. Mereka dinilai meresahkan warga dan diringkus di beberapa tempat.
Tujuh tersangka, Jaen (48), Patar Simanullang (47), 1drus (53), Eman (29). Mindo Simatupang (38), Iyan (61), Boyke Tanjung (47) biasa menggelar judi togel di Jalan Ciburial I, RT 3/4, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita pecahan uang tunai Rp300 ribu, tiga lembar kupon, tiga rekapan judi, dua buah buku tafsir mimpi dan 10 kertas angka sebagai barang bukti.
Salah satu tersangka, Idrus mengaku melakukan transaksi melalui telepon genggam.
“Saya sudah berkecimbung diperjudian selama 11 tahun. Keuntungan seminggu ya kalau bagus bisa mencapai Rp300 ribu, hasilnya untuk keperluan sehari - hari sisanya lalu digunakan buat foya- foya,” katanya kepada
, Selasa (12/11/2013).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Bogor AKP Chandara Sasongko mengatakan, kasus ini sudah yang kesekian kalinya.
“Kita terus lakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan guna menciduk bandar-bandar yang disinyalir masih tersebar luas, tiga orang dari tujuh pelaku merupakan jaringan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, pihak kepolisian akan terus memberantas tindak perjudian ini hingga ke akar-akarnya. Tersangka dijerat Pasal 203 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.